MATARAM — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyasar wilayah Nusa Tenggara Barat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mataram untuk membantu kelancaran tim penyidik Kejagung.
Kasi Penkum Kejati NTB, M. Harun Alrasyid, menjelaskan bahwa pihak Kejati NTB sebatas memfasilitasi tempat pemeriksaan guna mempercepat penanganan perkara serta memudahkan para saksi yang berdomisili di Pulau Lombok. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Irwasda Polda NTB, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang kini menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Brigjen Pol Iwan Mahardan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penunjukan mitra, mark-up pengadaan barang, serta dugaan penerimaan fee dari skema penjualan food tray dan pengadaan ribuan unit sarana penunjang program MBG.
Sumber: Radar Lombok











