Jangan Salah, Belanja Rp 29 Ribu di Alfamart Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan Aslinya

MATARAM, Panorama NTB – Beredar anggapan di masyarakat bahwa belanja di ritel seperti Alfamart dan Indomaret baru dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika total belanja di atas Rp 2 juta. Anggapan tersebut keliru.

Faktanya, struk belanja dari Alfamart FRC Graha Gemilang Mataram pada Kamis (16/10/2026) pagi, dengan total belanja hanya Rp 29.100 tetap dikenakan PPN.

Berdasarkan foto struk yang diterima redaksi, pembeli membeli 3 bungkus SGL OR65G seharga Rp 9.700 dengan total Rp 29.100. Di bagian bawah struk, tertera dengan jelas rincian pajak:
DPP: Rp 26.216 dan PPN: Rp 2.883.

Setelah ditelusuri, perhitungan tersebut sudah 100% sesuai dengan aturan perpajakan saat ini.

Perhitungan PPN 11% Sudah Tepat
PPN yang berlaku saat ini adalah 11% sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7 Tahun 2021.
Hitungannya: Rp 26.216 (DPP) x 11% = Rp 2.883.

Rumus yang dipakai ritel adalah Harga Jual dibagi 1,11 untuk mendapatkan DPP.
Rp 29.100 : 1,11 = Rp 26.216, yang artinya tidak ada kelebihan pungutan atau mark-up pajak oleh pihak Alfamart.

Alfamart sendiri berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan NPWP 61.230.890.8-911.001 yang tertera di struk. Sebagai PKP, Alfamart wajib memungut PPN sejak rupiah pertama, tanpa batas minimal belanja.

Lalu, Dari Mana Mitos Rp 2 Juta Baru Kena PPN?
Redaksi Panorama NTB menjelaskan, aturan Rp 2 juta yang sering disalahpahami masyarakat adalah aturan untuk Bendahara Pemerintah, bukan untuk konsumen ritel.

Berdasarkan PMK 58/PMK.03/2022, jika sebuah instansi pemerintah, sekolah negeri, atau dinas berbelanja di atas Rp 2.000.000, maka bendahara instansi tersebut yang wajib memungut dan menyetor PPN nya. Jika di bawah Rp 2 juta, bendahara tidak wajib memungut.

Sementara untuk konsumen umum yang belanja di Alfamart, Indomaret, dan ritel modern lain, belanja Rp 5.000 pun sudah termasuk PPN 11% di dalamnya. PPN tersebut dipungut oleh ritel dan disetorkan ke negara.

“Jadi tidak ada istilah di bawah 2 juta bebas PPN di ritel modern. Semua barang kena pajak sudah termasuk PPN. Yang ada batas 2 juta itu untuk urusan bendahara pemerintah,” jelas tim redaksi.

Dengan adanya struk ini, masyarakat diimbau tidak lagi salah paham dan menuding ritel melakukan pungutan liar pajak, karena pencantuman DPP dan PPN di struk justru merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan pajak. (aa)

Related posts