MEKKAH — Fanatisme dalam ilmu dan paham keagamaan tidak selalu berakar dari kurangnya ketakwaan, melainkan dibentuk oleh pola pendidikan yang tertutup, buku bacaan yang terbatas, serta kondisi lingkungan sosial. Salah satu bentuk yang paling menonjol adalah fanatisme mazhab fikih, yaitu ketika sikap loyalitas dan permusuhan dibangun berdasarkan persoalan cabang (furu’iyyah).
Fahd bin Yahya Al-‘Amari, Hakim Pengadilan Banding di Makkah, menegaskan bahwa mazhab fikih pada dasarnya merupakan madrasah ilmiah yang sah. Sikap tercela baru muncul ketika afiliasi kelompok berubah menjadi fanatisme yang mempersempit keluasan syariat, mengorbankan dalil, serta dimanfaatkan oleh pihak luar lewat strategi divide et impera (adu domba).
Ia mengidentifikasi lima faktor utama pembentuk fanatisme, di antaranya:
-
Ilmu sebagai Senjata: Mengubah sarana pencarian kebenaran menjadi alat menyerang pihak yang berbeda.
-
Penyakit Hati: Iri, dengki, dan ambisi untuk selalu menang yang dibungkus alasan membela agama.
-
Pola Belajar Tertutup: Menganggap pendapat guru atau mazhabnya sebagai kebenaran mutlak.
-
Sikap Eksklusif: Melarang akses membaca atau mendengarkan pandangan kelompok lain.
-
Taklid Buta: Mengubah kekaguman pada seorang tokoh menjadi permusuhan kepada pihak berseberangan.
Dampak dari fanatisme ini dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti keengganan beribadah bersama, klaim keselamatan sepihak, hingga hilangnya kesadaran bahwa wilayah persamaan sesama Muslim jauh lebih luas ketimbang perbedaannya. Kondisi tersebut pada akhirnya menguras energi umat serta menghambat berbagai proyek kebaikan dan kemanusiaan.

Guna mengatasi persoalan ini, para ulama dan tokoh bijaksana diharapkan mampu membedakan dengan tegas antara persoalan prinsip dan ijtihad, membenahi kurikulum pendidikan, serta memupuk budaya berpikir kritis. Sikap terbuka dapat dibangun dengan cara menghormati ulama tanpa mengkultuskannya, mempelajari argumentasi dari sumber asli, serta mengedepankan etika persaudaraan dalam menyikapi perbedaan.
Sumber: Opini Fahd bin Yahya Al-‘Amari’ – Hakim pada Pengadilan Banding di Makkah. (Diterjemahkan oleh Al Muhaamiy (adv.) Marzuki M. Nalih)






