KUHAP Baru Atur 8 Alasan Penahanan Tersangka, Salah Satunya Demi Keselamatan Diri

JAKARTA — Pembaharuan Hukum Acara Pidana melalui KUHAP Baru membawa penyesuaian signifikan terkait mekanisme dan pertimbangan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka. Ketentuan terbaru ini menetapkan delapan alasan mendasar yang dapat dijadikan pijakan hukum oleh aparat penegak hukum sebelum melakukan penahanan.

Selain pertimbangan objektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi pidana, salah satu poin menarik dalam aturan baru ini adalah penahanan yang diperuntukkan demi perlindungan keselamatan tersangka itu sendiri dari potensi ancaman atau bahaya luar.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi serta memastikan bahwa tindakan penahanan dilakukan secara terukur, transparan, dan tetap menghormati hak-hak asasi tersangka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sumber: Instagram (@ngerti.hukum)

Related posts