Fenomena Trial by Social Media: Pentingnya Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus DPRD NTB

MATARAM — Dalam era digital saat ini, opini publik di media sosial sering kali bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses peradilan itu sendiri. Fenomena “menjatuhkan vonis” di ruang publik sebelum hakim mengetukkan palu persidangan menjadi sorotan kritis dalam dinamika komunikasi publik di Nusa Tenggara Barat.

Sorotan ini mengemuka menyusul tanggapan publik terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB — Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman — dalam perkara hukum yang berproses di Pengadilan Negeri Mataram. Praktisi komunikasi publik, M Ramdan N, menilai bahwa terlepas dari rencana upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana media dan masyarakat bersikap terhadap proses peradilan.

Teori Komunikasi dan Realitas Hukum

Ruang publik yang terlanjur diwarnai kesimpulan dan prasangka sering kali terjebak dalam apa yang dinamakan trial by media maupun trial by social media. Penilaian hukum dipandu oleh beberapa landasan teori komunikasi publik:

  • Teori Public Opinion (Walter Lippmann): Manusia kerap bereaksi bukan terhadap fakta sebenarnya di persidangan, melainkan terhadap “gambaran kenyataan” yang dikonstruksi oleh persepsi awal, pemberitaan, dan media sosial.

  • Teori Spiral of Silence (Elisabeth Noelle-Neumann): Suara mayoritas di media sosial dapat membungkam pandangan kritis yang ingin mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena kekhawatiran dipojokkan oleh opini dominan.

  • Teori Agenda Setting (McCombs & Shaw): Intensitas pemberitaan yang tinggi menentukan fokus perhatian publik, yang sayangnya kerap disalahartikan oleh masyarakat sebagai bentuk kepastian kesalahan terdakwa.

Integritas Hukum dan Tanggung Jawab Pers

Prinsip dasar negara hukum menetapkan bahwa pengadilan memutus perkara semata-mata berdasarkan pembuktian dan fakta di persidangan, bukan tekanan atau keberadaan isu yang viral. Sebagaimana ditegaskan oleh prinsip jurnalisme (Bill Kovach & Tom Rosenstiel), pers dan media massa memegang peran sentral untuk memprioritaskan proses verifikasi ketimbang mengejar kecepatan semata.

Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi komitmen bersama, namun pelaksanaannya wajib menghormati proses peradilan yang adil (due process of law). Mekanisme keberatan terhadap putusan hakim telah diatur melalui saluran hukum resmi seperti banding, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menggantikan peran hakim dengan penghakiman massa di ruang publik.

Sumber Berita: SUARANTB.com – Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan Soal Viral di Ruang Publik

Related posts