LOMBOK TENGAH, PANORAMANTB.COM — Penanganan kasus kebakaran yang menimpa santri di salah satu pondok pesantren wilayah Kabupaten Lombok Tengah terus bergulir. Penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama untuk tersangka anak berinisial MR (14) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa untuk saat ini penyerahan berkas baru dilakukan khusus untuk tersangka yang masih tergolong anak.
“Baru pelimpahan tahap pertama, tapi baru tersangka anak saja,” jelas Pujawati, Jumat (7/8/2026).
Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan berkas perkara tersangka lain belum dilimpahkan secara bersamaan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu anak berinisial MR (14) dan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (40).
Sebelumnya, kepolisian telah menggelar rekonstruksi guna memperjelas konstruksi hukum dan kelengkapan berkas perkara. Lebih dari 50 reka adegan diperagakan langsung oleh tersangka MR dan AMR di lokasi rekonstruksi.
Dari hasil reka ulang tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta hukum baru yang berdampak pada penambahan pasal sangkaan. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dilapisi Pasal 77B Jo. Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) Jo. Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut bermula pada 13 Desember 2025 lalu, namun baru diusut setelah rekaman video korban mendadak tular di media sosial pada pertengahan 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian berawal saat MR meminta korban SS (13) membeli BBM eceran yang rencananya digunakan untuk campuran cat. MR bersama empat santri lainnya kemudian berkumpul di kamar belakang area ponpes untuk membuat ketapel.
Api dari korek yang dinyalakan mendadak menyambar cairan bahan bakar hingga menimbulkan kobaran api besar. Saat panik menyelamatkan diri, MR keluar ruangan sambil menarik pintu yang memicu tiga santri lainnya terjebak di dalam kamar sebelum akhirnya ditolong warga sekitar yang mendobrak pintu.
Insiden tersebut mengakibatkan korban SS meninggal dunia, dua santri lainnya (SAH dan ADR) menderita luka berat, serta AYS mengalami luka ringan. Hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa ini terjadi akibat unsur kelalaian dan bukan tindakan yang disengaja. (emzi/mi)











