MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Jadi Delik Aduan Absolut

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh 15 mahasiswa.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU No. 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Melalui putusan ini, MK menekankan bahwa kehendak dari pihak yang diserang secara langsung menjadi syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum. Dengan demikian, dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi dapat dilaporkan oleh pihak atau subjek hukum lain.

Salinan putusan lengkap perkara ini dapat diakses dan diunduh secara resmi oleh masyarakat melalui laman MKRI

Sumber: Facebook Mahkamah Konstitusi RI

Related posts