JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang praktik rekrutmen kerja yang mendiskriminasi calon pelamar berdasarkan batas usia maupun penampilan fisik (good looking). Pernyataan tegas ini disampaikan dalam agenda Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
Menaker menjelaskan bahwa larangan tersebut pada dasarnya telah tertuang resmi melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025. Aturan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan kerja secara adil, transparan, dan objektif tanpa adanya diskriminasi atas kriteria yang tidak relevan dengan kualifikasi pekerjaan.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk bersikap aktif. Apabila masih menemukan perusahaan yang mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Khusus warga NTB yang masih mendapati hal ini masih dipraktekkan oleh perusahaan di NTB silahkan bersurat ke Redaksi Panorama NTB, kami akan mencoba bantu menindak lanjuti.
Sumber: TopCareerID











