LOMBOK TENGAH — Pembangunan proyek pengerukan dan pemasangan saluran air dari Dusun Kereak menuju Bendungan Pengga di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat perhatian dari sejumlah warga setempat.
Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai kegiatan pembangunan yang saat ini telah memasuki tahap pengerjaan fisik dan melibatkan penggunaan alat berat.
Sejumlah warga menyoroti papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi. Menurut mereka, informasi yang tersedia dinilai belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, serta identitas pihak pelaksana kegiatan.
Selain itu, beberapa warga mengaku belum memperoleh informasi atau mengikuti sosialisasi resmi terkait rencana maupun pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan perencanaan, sumber anggaran, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar dokumen dan informasi mengenai kegiatan dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas/OPD teknis terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk melakukan pengecekan apabila diperlukan, guna memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai perencanaan, ketentuan pengadaan, serta aturan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), sumber pendanaan, nilai pekerjaan, hingga proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pihak pelaksana dan instansi penanggung jawab kegiatan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Panorama NTB membuka ruang bagi pemerintah desa, instansi teknis, maupun pihak pelaksana untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan warga. (Bondi)











