Warga Kelurahan Leneng Keluhkan Syarat Pengambilan Bantuan Beras: Antri Berjam-jam, Tak Bisa Diwakilkan

LOMBOK TENGAH, Panorama NTB 18 September 2026 — Sejumlah warga di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, mengeluhkan kerumitan prosedur pengambilan bantuan beras yang digelar Jumat pagi ini. Warga sudah mengantre sejak pukul 08.00 WITA, namun hingga siang hari belum dapat menerima haknya akibat ketentuan yang dinilai kaku dan membingungkan.

Salah satu kasus dialami oleh Ihsan dan Suartini, yang mewakili keluarga penerima manfaat atas nama Ismawati. Keduanya telah menunggu sejak pagi, namun saat dipanggil petugas di kantor Lurah Leneng, mereka diminta membawa Kartu Keluarga (KK) atas nama penerima. Setelah dokumen diserahkan, justru muncul ketentuan lain: ibu kandung penerima yang datang bersama Suartini dinyatakan sudah pernah mengambil, sehingga tidak dapat mewakili kembali. Demikian pula Suartini sendiri tidak diberi izin untuk mengambil atas nama saudara tersebut.

“Kami menunggu dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 11.00 WITA, namun setelah dipanggil justru tidak diperbolehkan mengambil. Alasannya ibu sudah mengambil, padahal beliau datang bersama saya,” ungkap Suartini kepada awak media.

Kebingungan warga kian bertambah karena tidak ada kejelasan tertulis mengenai siapa yang berhak mewakili penerima manfaat, terutama jika penerima utama berhalangan hadir. Warga berharap pihak kelurahan memberikan sosialisasi yang jelas dan memudahkan prosedur perwakilan agar bantuan tepat waktu diterima tanpa kesulitan yang berlebihan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Lurah Leneng maupun petugas terkait permasalahan tersebut.

Related posts