LOMBOK TENGAH — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan keterbukaannya untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Bersuara (AMB) Kabupaten Lombok Tengah terkait pelaksanaan rehabilitasi SDN Bangket Molo, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat.
Aspirasi tersebut disampaikan AMB melalui permohonan hearing publik yang di dalamnya meminta penjelasan dan keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi fasilitas sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.

Dalam permohonannya, AMB meminta sejumlah informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, antara lain dokumen perencanaan rehabilitasi serta dokumen yang berkaitan dengan perkembangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikbud Lombok Tengah, Dr. H. Jumadi, M.Pd., mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, setiap informasi maupun pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan perlu diklarifikasi terlebih dahulu melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan pengetahuan teknis terkait.

“Kami akan bertanya dan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, baik tim pelaksana, pengawas, maupun unsur teknis lainnya di lapangan,” kata Jumadi saat memberikan keterangan di Praya, Lombok Tengah.
Jumadi menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan fisik pada prinsipnya mengacu pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan, terdapat mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang melibatkan pihak-pihak terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
“Ketika pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan, kemudian dilakukan pengawasan oleh pihak yang berwenang, maka hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari acuan dalam menilai pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Terkait permintaan dokumen yang disampaikan AMB, Jumadi menyampaikan bahwa dokumen administratif dan teknis terkait kegiatan tersebut pada prinsipnya telah tersedia pada pihak yang menangani kegiatan.
Namun, proses penyampaian dokumen dan penjelasan lebih lanjut masih menunggu koordinasi dengan pejabat teknis yang menangani kegiatan tersebut.
“Dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut pada prinsipnya sudah disiapkan. Untuk penjelasan lebih detail, kami perlu berkoordinasi dengan pejabat teknis dan pihak terkait agar informasi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang ada,” ungkapnya.
Disdikbud Lombok Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Klarifikasi lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk unsur teknis, pelaksana dan pengawas kegiatan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berdasarkan dokumen serta hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disdikbud Lombok Tengah juga menyatakan komitmennya untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan program pembangunan dan fasilitas pendidikan.
Dengan demikian, adanya aspirasi dari masyarakat tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun kesimpulan dari pihak yang memiliki kewenangan. (emzi/mi)











