MATARAM — Kejaksaan belum mengembalikan uang sitaan senilai Rp2,6 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Penahanan uang tunai tersebut dilakukan karena proses hukum dan penanganan perkara masih terus berjalan.
Tim penyidik tindak pidana khusus masih mendalami penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri aliran dana penanganan perkara. Uang sitaan tersebut tetap diamankan di rekening penampungan resmi kejaksaan sebagai barang bukti sah hingga adanya penetapan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang bukti berupa uang tunai akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pengembalian atau penyitaan untuk negara nantinya akan ditentukan berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan.
Sumber: Radar Lombok











