Ketua LSM Gelombang Soroti Pencabutan Jaminan di Narmada, Diduga Dilakukan Secara Paksa

LOMBOK BARAT — Ketua LSM Gelombang NTB, Lalu Moh. Syukri, menyampaikan sorotan serius terkait proses pengambilalihan kendaraan jaminan fidusia oleh PT FIFGROUP di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Penarikan satu unit sepeda motor Honda Beat milik debitur bernama Sunggalawe tersebut diduga dilakukan secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 30 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Meskipun terdapat dokumen berupa Surat Penyerahan Sukarela tertanggal 18 Agustus 2024, pihak debitur mengaku penandatanganan dilakukan di bawah tekanan. Dugaan ketidakpastian prosedur hukum semakin diperkuat dengan adanya pesan peringatan dari pihak FIFGROUP pada 19 Agustus 2026 yang meminta debitur segera menyelesaikan kewajiban hingga 26 Agustus 2026.

Atas temuan ini, LSM Gelombang mendesak PT FIFGROUP untuk menghentikan tindakan sepihak dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi debitur mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Lombok Barat guna memperjuangkan hak-hak konsumen.

Sumber: Warta Nusantara NTB

Related posts