Langkah Etik Empat Senator NTB: Arya Wedakarna Resmi Dilaporkan ke BK DPD RI

JAKARTA — Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melayangkan laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Langkah hukum dan etik ini diambil menyusul perdebatan publik terkait kontroversi pernyataan AWK yang dinilai memojokkan pihak tertentu.

Keempat senator NTB yang mengajukan laporan tersebut adalah TGH. Ibnu Khalil, Hj. Evi Apita Maya, Tuan Guru Rifki Farabi, dan Mirah Midadan. Penyerahan pengaduan ini menjadi mekanisme resmi di internal parlemen guna memproses dugaan pelanggaran kode etik, sikap, serta perilaku anggota lembaga.

Langkah empat legislator NTB tersebut dinilai penting untuk menjaga keharmonisan antardaerah dan memastikan pejabat publik tetap menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi di ruang terbuka. Hingga kini, BK DPD RI diproyeksikan akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sementara itu, konfirmasi resmi dari pihak Arya Wedakarna masih ditunggu terkait laporan etik ini.

Sumber: JAGAT MEDIA

Related posts