MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP Baru, Sebut Institusi Tak Punya Perasaan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal larangan penghinaan terhadap lembaga negara yang diajukan oleh Tania Iskandar bersama pemohon lainnya.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, baik rasa dipuji, dicela, maupun dihina. MK menekankan bahwa muruah dan martabat lembaga negara sepatutnya dijaga oleh para pejabat atau individu di dalamnya melalui pelaksanaan tugas serta fungsi yang profesional, bukan melalui batasan pidana.

Selain itu, MK menilai istilah “menghina” dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi karet (mulur-mungkret) dan membatasi hak berekspresi, kebebasan berpendapat, serta kepastian hukum warga negara.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Related posts