MK Gelar Sidang Uji Materiil UU KSDHE, Pemerintah Paparkan Konsep Areal Preservasi dan OECM

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) pada Rabu (26/8/2026).

Sidang perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 tersebut mengagendakan penyampaian keterangan dari DPR RI serta Pemerintah. Namun, DPR RI kembali mengajukan penundaan penyampaian keterangannya. Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta sejumlah perwakilan warga.

Dalam persidangan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mewakili Pemerintah menyampaikan penjelasan terkait skema Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) dan Areal Preservasi. Menurutnya, kedua skema tersebut sejalan dalam tujuan konservasi meski tidak identik secara hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa baik OECM maupun Areal Preservasi sama-sama menjunjung tinggi prinsip persetujuan pengelola area, baik melalui mekanisme Free Prior Informed Consent (FPIC) maupun Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Related posts