LOMBOK BARAT — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokasi Indonesia (DPC PERSADIN) Kabupaten Lombok Barat menggelar audiensi strategis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat pada Jumat (24/7/2026) pukul 10.00 WITA. Rombongan pengurus DPC PERSADIN Lobar dipimpin langsung oleh Ketua DPC Dr. (Cand) H. Marzuki, M.H., CIM.didampingi Sekretaris Yanuar Dwi Wirabakti, S.H., serta anggota tim hukum Bang Jhony Gunung. Kehadiran korps advokat ini diterima secara hangat oleh Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat Bapak H. Mahnan, S.STP., M.H.bersama Sekretaris Dinas Lalu Agus Taufik di ruang kerja Kepala DPMD

Pertemuan yang berlangsung dalam nuansa penuh kekeluargaan dan semangat kolaborasi tersebut beragenda utama membahas pemaparan draf serta koordinasi teknis pengawalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Dalam kesempatan itu, DPC PERSADIN secara resmi memaparkan inisiatif strategis bertajuk “Program Gerakan Desa Sadar Hukum: Penyuluhan Partisipatif Hukum Pemilihan Kepala Desa yang Jujur, Adil, dan Bersih”.
Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand) H. Marzuki, M.H., CIM.menyampaikan bahwa gagasan ini lahir dari tanggung jawab moral profesi advokat dan juga bagian dari anggota Masyarakat dalam melihat dinamika politik di tingkat akar rumput. Berbeda dengan Pemilu atau Pilkada, pelaksanaan Pilkades secara regulasi tidak berada di bawah yurisdiksi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini dinilai memicu kerawanan tinggi terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum, mulai dari politik uang (money politics), bias netralitas panitia maupun perangkat desa, manipulasi DPT (Data Pemilih Tetap) hingga sengketa administrasi penetapan calon.

“Tanpa sistem pengawalan dan pengawasan hukum yang kuat dan partisipatif, kerawanan di tingkat desa sangat tinggi. Jika terjadi sengketa pasca-Pilkades, beban penyelesaiannya akan menumpuk di DPMD atau bahkan bermuara pada gugatan PTUN yang memakan energi, waktu, dan anggaran daerah. Oleh karena itu, PERSADIN hadir memberikan kontribusi edukasi hukum secara pro bono (cuma-cuma) demi memitigasi konflik sejak dini,” tegas Marzuki saat menyampaikan pemaparannya.
Guna mengoptimalkan daya jangkau dan efisiensi pelaksanaan di 119 desa se-Kabupaten Lombok Barat, program ini dirancang menggunakan Skema Zonasi di 10 Kecamatan. Melalui skema ini, tim advokat PERSADIN berencana akan memusatkan kegiatan di aula kantor camat dengan menghadirkan unsur Penjabat (Pj) Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades tingkat desa, hingga tokoh masyarakat. Materi yang diberikan mencakup pemahaman batasan pelanggaran hukum, mitigasi sengketa administrasi, serta sanksi pidana umum yang berpotensi timbul selama tahapan Pilkades.
Sinergi ini mendapat respons yang sangat positif dari pihak pemerintah daerah. Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat menyambut hangat inisiatif yang digagas DPC PERSADIN Lombok Barat dan mengapresiasi komitmen para advokat dalam mengawal kondusivitas daerah. Kadis PMD berjanji akan memfasilitasi keberlangsungan program tersebut secara penuh melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan (stakeholders).
Sebagai bentuk dukungan konkret, DPMD Lombok Barat berkomitmen memfasilitasi program ini. Melalui kolaborasi strategis antara Pemkab Lombok Barat dan Korps Advokat PERSADIN ini, diharapkan tahapan Pilkades serentak mendatang dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan transparan, serta melahirkan kepemimpinan desa yang bersih dan berkepastian hukum











