MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kepada pihak penyidik Polres Lombok Barat.
Langkah tegas ini diambil lantaran penyidik kepolisian belum kunjung melimpahkan tersangka dan barang bukti (proses tahap dua) ke pihak penuntut umum, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak April 2026.
Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengonfirmasi bahwa pengembalian SPDP yang mengatasnamakan tersangka Faerozzabadi alias Eros tersebut telah dilakukan sejak 18 Juli 2026.
“SPDP sudah kami kembalikan karena belum ada pelimpahan tahap dua,” ujar Oka.
Meski SPDP dikembalikan, Oka menegaskan bahwa penanganan perkara tidak diulang dari awal dan status hukum Eros tetap sebagai tersangka. Pelimpahan tahap dua dapat langsung dilaksanakan kapan saja begitu penyidik kepolisian siap.
Satu Tersangka WNA Tiongkok Kabur ke Luar Negeri
Dalam pengusutan skandal tambang ilegal ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan peran berbeda:
-
Faerozzabadi alias Eros: Diduga berperan langsung melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lapangan.
-
Liu Hanhui alias Han Fui (LHF): Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berperan sebagai penyuruh dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut.
Hingga saat ini, berkas perkara LHF belum dapat dilimpahkan karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke luar negeri dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa truk pengangkut material, camp tambang, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Menariknya, mayoritas barang bukti yang ditemukan bermerek Tiongkok, yang menguatkan indikasi keterlibatan jaringan internasional terorganisir.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong tersebar di sedikitnya 25 titik dengan luas area mencapai 98,19 hektare. Praktik ilegal ini diperkirakan memicu kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp90 miliar per bulan.











