Tiga Oknum Polisi di NTB Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Terancam PTDH

MATARAM – Tiga oknum anggota kepolisian di jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiga personel tersebut terjaring dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung pada 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial IDMA (anggota Ditresnarkoba Polda NTB), IKM (anggota Polres Lombok Barat), serta A alias AB (anggota Polres Bima Kota). Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Wildan Alberd menyatakan bahwa IDMA dan IKM saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), sedangkan A ditahan di Rutan Polres Bima Kota. Ketiganya diproses berdasarkan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa oknum IDMA dan IKM ditangkap di wilayah Sayang-Sayang, Cakranegara, Mataram, pada 2 Agustus 2026 setelah terbukti mengonsumsi sabu. Sementara itu, oknum A ditangkap di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, setelah penyidik menemukan bukti bahwa barang haram berupa 1,44 gram sabu milik seorang nelayan berinisial S berasal darinya.

Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar Polda NTB secara keseluruhan berhasil menyita 488,53 gram sabu, 5,5 kg ganja, magic mushroom, serta mengamankan 178 tersangka dari 129 kasus penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Radar Lombok

Related posts