MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bergandengan tangan dengan Yayasan Parinama Astha (ParTha) untuk merancang model baru pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini berfokus pada penanganan akar masalah, mulai dari kemiskinan, kerentanan ekonomi, hingga minimnya perlindungan bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Gagasan ini dimatangkan dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang berlangsung di Mataram pada Rabu (12/8/2026). Forum tersebut melibatkan lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, Imigrasi, BP3MI NTB, hingga jajaran perangkat daerah.
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pentingnya menggeser fokus penanganan TPPO dari kuratif (penindakan setelah kejadian) menjadi preventif (pencegahan sejak dini). Mengingat NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia, pencegahan dinilai sebagai investasi jangka panjang.
“Dulu fokus banyak pada protection dan prosecution. Hari ini kita bergeser ke prevention. Ketika masalah belum terjadi, di situ kita intervensi,” ujar Gubernur Iqbal.
Dalam model baru ini, intervensi dilakukan terintegrasi dengan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi desa melalui Program Desa Berdaya. Pemprov NTB juga menyiapkan skema pembiayaan KUR PMI untuk mewujudkan keberangkatan zero cost agar calon PMI tidak terjebak utang, serta layanan wealth management agar PMI memiliki aset saat kembali ke tanah air.
Tak hanya PMI, anak-anak yang ditinggalkan (social orphans) turut mendapat perhatian melalui pengembangan Sekolah Rakyat guna menjaga pengasuhan dan ikatan emosional keluarga.
Sementara itu, Ketua Yayasan ParTha, Rahayu Saraswati, mengapresiasi pendekatan komprehensif Pemprov NTB. Ia menekankan empat pilar utama dalam penanganan TPPO: pencegahan, intersepsi, penegakan hukum, dan reintegrasi korban.
ParTha mendorong pembentukan Safe Migration Village (Desa Migran Aman) sebagai pusat edukasi literasi migrasi dan keuangan, serta penyediaan rumah aman permanen (permanent safe house) bagi korban laki-laki, perempuan, maupun anak. Saraswati juga mengingatkan pentingnya penguatan literasi digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mengantisipasi modus TPPO berbasis online scamming.
“Gerakan anti-perdagangan orang bukan berarti anti-migrasi. Migrasi adalah hak warga negara, namun tata kelola dan prosedurnya harus dipastikan aman,” tegas Saraswati.
Kolaborasi ini diharapkan melahirkan best practice perlindungan pekerja migran berbasis pembangunan manusia, sehingga TPPO dapat dicegah sejak dari lingkungan keluarga dan desa.
Sumber: Website Resmi Pemprov NTB











