JAKARTA — Pemerintah pusat resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,9 triliun bagi 546 daerah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kerja paruh waktu di tingkat daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun opsi merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai di daerah.
“Pada prinsipnya tidak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tidak memiliki pekerjaan atau menganggur,” ujar Tito seusai menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Untuk menyelesaikan persoalan anggaran di daerah, lintas lembaga telah menyepakati tiga opsi penanganan:
-
Efisiensi Anggaran Daerah: Pemerintah daerah diimbau melakukan pemangkasan biaya operasional, seperti memotong anggaran perjalanan dinas dan menghapus agenda rapat yang kurang mendesak.
-
Pencairan Sisa DBH: Pemerintah pusat segera menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum menerimanya.
-
Tambahan DAU: Bagi daerah yang tidak memiliki sisa DBH serta telah maksimal melakukan efisiensi, pemerintah mengucurkan bantuan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dari total suntikan dana Rp18,9 triliun tersebut, sebesar Rp10 triliun bersumber dari pencairan sisa DBH, sedangkan Rp8,9 triliun sisanya disalurkan melalui tambahan DAU. Kebijakan ini telah sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Dengan cairnya alokasi anggaran ini, pemerintah berharap kendala belanja pegawai untuk PPPK dan tenaga paruh waktu di seluruh daerah dapat terselesaikan secara tuntas.
Sumber: InfoPublik – Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah











