Lombok Tengah, NTB | Panorama NTB — Politisasi bantuan pangan (Bapang) dan simbol dukungan politik dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lantan berujung sanksi tegas. Oknum panitia Pilkades yang merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) resmi diberhentikan dari kepanitiaan usai terbukti terlibat dalam dugaan pelanggaran netralitas.
Keputusan tersebut disepakati dalam musyawarah yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lantan di Aula Kantor Desa Lantan pada Kamis (01/10/2026). Musyawarah yang dihadiri BPD, Panitia Pilkades, Camat, hingga Kapolsek setempat ini merupakan tindak lanjut atas polemik pembagian beras Bapang di rumah pribadi oknum Kadus yang dibumbui pose tiga jari penguncian dukungan ke salah satu calon.
Ketua BPD Desa Lantan, Sahdan, menyatakan bahwa penyalahgunaan tempat dan keberpihakan simbolis tersebut secara langsung melanggar independensi penyelenggara.
”Demi menjaga kondusivitas, keteraturan, serta ketenteraman warga di bawah, forum BPD sepakat mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari kepanitiaan,” tegas Sahdan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Lantan periode 2026–2034, Multazam, menjelaskan bahwa penindakan ini didasari bukti-bukti foto dan video yang memperkuat adanya pelanggaran aturan Peraturan Bupati (Perbup).
”Anggota kami yang bersangkutan diberhentikan dan posisinya dipastikan akan diganti oleh unsur perangkat desa lain sesuai mekanisme Perbup,” kata Multazam.
Guna meredam tensi politik menjelang hari pemungutan suara pada 29 Oktober mendatang, Multazam meminta masyarakat tidak lagi menggoreng isu ini. Pihaknya mengajak seluruh warga Desa Lantan untuk menyambut Pilkades secara damai, harmonis, dan menggunakan hak pilih dengan bijak.
(HSH)



















