JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) terus menggembleng komitmen pencegahan korupsi di lingkungan peradilan. Langkah tersebut diwujudkan lewat penyelenggaraan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3 yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan MA, Bogor, Jawa Barat.
Program strategis ini dirancang untuk membangun sistem pencegahan dari hulu, sehingga para hakim dan aparatur peradilan tidak hanya memahami regulasi, melainkan juga piawai dalam mengenali serta mengelola potensi risiko korupsi selama menjalankan tugas penegakan hukum.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyoroti besarnya kewenangan lembaga peradilan yang harus diimbangi dengan standar etika serta kejujuran yang kokoh. Menurut catatan penindakan KPK, sebanyak 33 hakim pernah tersandung perkara korupsi—sebuah fakta yang menegaskan pentingnya pembinaan integritas secara berkelanjutan.
“Semakin kuat integritas dibangun sejak awal, semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran. Inilah yang perlu terus kita bangun dan rawat bersama untuk menjaga marwah peradilan,” tegas Ibnu dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Ibnu juga mengingatkan bahwa benteng pertahanan integritas tidak cuma diuji di ruang sidang, melainkan juga dalam ranah domestik. Lingkungan keluarga dan relasi sosial terdekat dinilai bisa menjadi penyokong utama keberanian moral sekaligus pintu masuk potensi penyimpangan jika tidak dijaga dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan pelatihan ini berfokus pada perubahan perilaku nyata di lapangan.
“Kami ingin integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan atau aturan, tapi kesadaran esensial dalam diri setiap aparatur,” ungkap Syamsul.
Program PRISMA sendiri merupakan manifestasi konkret dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dan MA yang telah ditandatangani pada 24 April 2026. Fokus materi pelatihan mencakup pemetaan serta mitigasi risiko suap, gratifikasi, hingga potensi konflik kepentingan.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menambahkan bahwa seluruh alumni pelatihan diwajibkan menyusun rencana aksi yang relevan untuk diterapkan di satuan kerja masing-masing.
Adapun PRISMA Batch 3 ini berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 dengan diikuti oleh 40 peserta. Secara keseluruhan, rangkaian pelatihan yang terbagi dalam lima batch ini menargetkan 200 aparatur peradilan serta jajaran pimpinan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara.
Sumber: InfoPublik











