Merasa Difitnah Terkait Bantuan RTLH, Kades Selong Belanak Resmi Tempuh Jalur Hukum

LOMBOK TENGAH — Polemik program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, resmi bergulir ke proses hukum. Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani, melaporkan Ketua LSM LIDIK NTB ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.

Langkah hukum ini diambil setelah tuduhan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan pengondisian alokasi bantuan RTLH menyebar ke publik. Kades Selong Belanak membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pelaksanaan program RTLH di wilayahnya telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui laporan resmi ini, pihak Pemerintah Desa Selong Belanak meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pernyataan yang dinilai tidak berdasar tersebut guna memberikan kepastian hukum, memulihkan nama baik institusi desa, serta memberikan efek jera terhadap tindakan tuduhan tanpa bukti di ruang publik.

Sumber: Bratapos Media

Related posts