BIMA — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak bergelombang di Kabupaten Bima resmi dimulai. Peresmian tersebut ditandai secara simbolis oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi, bersama Wakil Bupati dr. H. Irfan dan jajaran Forkopimda di Aula Kantor DPMD Kabupaten Bima pada Jumat (21/8/2026).
Dalam arahannya, Bupati Ady Mahyudi menekankan pentingnya menjaga netralitas, independensi, serta profesionalisme bagi panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap tahapan Pilkades harus dijalankan secara transparan, jujur, dan adil sesuai regulasi guna menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang bermartabat. Pihaknya juga memastikan kesiapan anggaran daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menopang seluruh rangkaian kegiatan.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bima, H. Masykur, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2026. Pelaksanaan Pilkades Gelombang I diperuntukkan bagi 57 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 25 Januari 2027, sedangkan Gelombang II menyasar desa-desa dengan masa jabatan Kades yang habis pada 2028.
Sumber: Wartabumigora











