LOMBOK TENGAH — Suasana penyampaian pendapat dan hearing publik antara Lembaga Advokasi & Investigasi Korupsi Nusa Tenggara Barat (LINK NTB) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lombok Tengah di kantor dinas setempat berlangsung dinamis pada Kamis (20/8/2026). Pertemuan ini digelar untuk membahas dugaan penyelewengan, pengkondisian proyek, hingga indikasi praktik pungutan liar (pungli) pada program revitalisasi sekolah APBN 2025 dan paket Pengadaan Langsung (PL) APBD 2026.
Direktur Eksekutif LINK NTB, Lalu Iqra Hafiddin, menegaskan bahwa kedatangan pihanya membawa data investigasi dan menuntut pertanggungjawaban moral serta kejujuran dari pejabat publik. LINK NTB menyatakan mengantongi bukti indikasi permainan dalam sistem swakelola maupun penunjukan penyedia, serta siap menempuh jalur hukum apabila keterbukaan tidak tercapai dalam forum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Lombok Tengah merespons secara santai namun tegas. Kadisdikbud menegaskan bahwa pelaksanaan pengerjaan proyek revitalisasi sekolah telah berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) swakelola. Pihak dinas mempersilakan LINK NTB untuk mengajukan laporan atau gugatan ke pihak berwajib jika merasa belum puas dengan penjelasan yang diberikan, dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Sumber: Mandalikatoday











