JAKARTA — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat sebelum Desember 2026 atau dalam dua masa sidang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif dengan membuka ruang partisipasi publik yang luas. Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri lantaran konsep perampasan aset merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Kendati demikian, DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi ini guna mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Sumber: Akurat.co











