LOMBOK TENGAH — Pemerintah Desa (Pemdes) Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, membantah keras isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Rujak Praya. Pemdes menilai tudingan yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta dan fakta teknis di lapangan.
Kepala Desa Selong Belanak, Lalu Abdul Qadir Jaelani, mengklarifikasi adanya simpang siur data yang dinilai memojokkan pihaknya. Ia menyebutkan, kabar mengenai puluhan penerima bantuan yang dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah adalah keliru.
Berdasarkan data resmi Pemdes Selong Belanak, perbandingan fakta teknis dan isu yang beredar yakni:
-
Jumlah Penerima Manfaat: Isu yang beredar menyebutkan 30 penerima, padahal alokasi resmi dari Pemdes hanya diperuntukkan bagi 3 orang warga.
-
Bentuk & Nilai Bantuan: Bantuan yang diberikan bukan berupa dana tunai senilai Rp20 juta, melainkan material bangunan fisik dengan estimasi nilai sekitar Rp18 juta per unit yang diserahkan langsung.
-
Mekanisme Penyaluran: Tidak ada potongan, biaya administrasi, maupun penarikan uang tunai oleh pihak Pemdes atau Kepala Dusun.
Lalu Abdul Qadir menegaskan bahwa Pemdes Selong Belanak bersiap untuk diperiksa oleh pihak berwenang jika ada pihak yang merasa dirugikan. Namun, ia meminta agar laporan tersebut didasari bukti yang konkret, seperti identitas oknum penarik, waktu transaksi, dan nominal dana.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun Rujak Praya, Hasan Basri. Ia menyatakan tidak pernah memungut atau meminta biaya berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta kepada para penerima. Menurutnya, pembagian material telah berjalan transparan sesuai daftar kebutuhan perbaikan rumah.
Kesaksian tersebut didukung oleh Amak Faizi (Akmal), salah satu warga penerima manfaat RTLH di Dusun Rujak Praya. Ia mengonfirmasi bahwa bantuan yang diterimanya murni berupa material bangunan tanpa ada kewajiban menyetorkan dana tunai.
Pihak Pemdes berharap klarifikasi terbuka ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta mengedepankan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber: Mandalika Today











