MATARAM — Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait vonis bebas tiga anggota DPRD NTB. Tiga legislator tersebut sebelumnya terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait program ‘uang siluman’ di lingkup DPRD NTB.
Adapun tiga anggota DPRD NTB yang divonis bebas dalam perkara ini adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip).
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengonfirmasi keputusan penolakan penetapan banding tersebut. Berdasarkan dokumen penetapan yang ditandatangani oleh Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, permohonan banding dinilai tidak memenuhi persyaratan formal.
“Iya, permohonan banding yang kami ajukan ditolak,” ujar Harun, Selasa (11/8/2026).
Menanggapi keputusan penolakan banding ini, Kejati NTB menyatakan tidak akan tinggal diam dan bersiap mengambil langkah hukum perlawanan (verzet). “Kami akan melakukan verzet terhadap penetapan tersebut,” tegas Harun.
Pertimbangan Pertimbangan Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini memutus bebas ketiga terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan pembagian uang terkait program prioritas Desa Berdaya—yang dianggarkan sebesar Rp 76 miliar melalui direktif gubernur—bukan merupakan ranah fungsi, kewenangan, maupun kekuasaan jabatan para terdakwa selaku anggota DPRD NTB.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, pelaksanaan dan pengelolaan anggaran program APBD sepenuhnya merupakan ranah dan eksekusi teknis Pemprov NTB di bawah pimpinan gubernur beserta jajaran dinas terkait, bukan ranah legislatif. Oleh karena itu, dakwaan penerimaan atau pembagian uang tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi/gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan jabatan para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Jaya Usman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 400 juta. Sementara terdakwa Acip dan Hamdan Kasim masing-masing dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Sumber: detikBali











