JAKARTA — Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memproyeksikan potensi defisit operasional keuangan haji pada tahun 2027 sebesar Rp6,87 triliun. Proyeksi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI serta Menteri Haji dan Umrah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH menjelaskan bahwa berdasarkan draf usulan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diperkirakan sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dengan asumsi kuota 203.320 jemaah serta skenario komposisi 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 60 persen nilai manfaat, kebutuhan nilai manfaat BPIH mencapai Rp12,98 triliun. Sementara itu, ketersediaan nilai manfaat untuk BPIH 2027 diproyeksikan hanya sebesar Rp6,12 triliun.
Guna menjaga keberlanjutan (sustainability) dan keadilan dana haji bagi jemaah tunggu, BPKH menilai perlu dilakukan penyesuaian rasio antara Bipih dan nilai manfaat, serta evaluasi alokasi distribusi nilai manfaat virtual account. Selain itu, BPKH juga mengingatkan potensi risiko kenaikan beban biaya akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi.
Guna menindaklanjuti pembahasan anggaran dan komposisi pembiayaan haji 1448 H/2027 M tersebut, Komisi VIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH yang diketuai oleh Abdul Wahid.
Sumber: YouTube Katadata Indonesia











