TALIWANG — Kepolisian Resor Sumbawa Barat (Polres KSB) berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan membekuk enam orang tersangka selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 (27 Juli–9 Agustus 2026).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5.407,51 gram (5,4 kg) ganja kering dari seorang tersangka berinisial M di Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Selain itu, petugas juga menyita total 22,31 gram sabu serta uang tunai Rp10 juta dari penangkapan beberapa tersangka lain di wilayah Kecamatan Seteluk dan Kelurahan Bugis.
Selain penindakan terhadap jaringan pengedar, Kapolres menegaskan komitmen pengawasan internal dengan mewajibkan seluruh personel meneken pakta integritas anti-narkoba dan melakukan tes urine secara berkala. Anggota yang terbukti terlibat dipastikan akan ditindak tegas hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sumber: insidentb.com











